RADIKALISASI PETANI
Sebuah Tafsir Menegani Bentuk Resistensi Petani Sawit Di Sumatera
PENDAHULUAN
Tulisan ini mencoba memberikan tafsiran mengenai tindakan radikalisme yang dilakukan oleh petani sebagai betuk resistensinya yang terjadi di beberapa daerah di Sumatera. Masalah ini penulis angkat dalam tugas akhir mata kuliah kajian etnografi, karena masalah ini juga penulis rencanakan sebagai topik penulisan tesis nantinya. Untuk melihat masalah radikalisasi sebagai bentuk resistensi petani ini, penulis menggunakan penelitian yang bercorak etnografis-interpretif. Pendekatan ini berangkat dari asumsi bahwa manusia adalah hewan pertama pencari makna yang menggunakan simbol. Dalam konteks ini, istilah makna mengacu kepada pola-pola interpretasi dan perspektif yang dimiliki bersama, yang tertuang dalam simbol-simbol, yang dengan simbol-simbol tersebut manusia mengembangkan dan mengkomunikasikan pengetahuan mereka mengenai dan bersikap terhadap lingkungan (Geertz, 1992).
Dalam paradigma interpretif, kebudayaan dilihat sebagai simbol-simbol atau semiotik dan kontekstual. Kebudayaan didefinisikan sebagai pola-pola dari pengertian atau makna-makna yang terjalin secara menyeluruh dalam simbol-simbol dan ditransmisikan secara historis. Kebudayaan merupakan sistem mengenai konsepsi-konsepsi yang diwariskan dalam bentuk simbolik, yang dengan cara ini manusia dapat berkomunikasi, melestarikan, dan mengembangkan pengetahuan dan sikapnya terhadap kebudayaan. Karena itulah dalam paradigma ini, tujuan penelitiannya lebih kepada mencari pemahaman makna daripada sekedar mencari hubungan sebab akibat.
RESISTENSI PETANI
Resistensi petani, meskipun masih banyak diperdebatkan, bagi penganut aliran ekonomi moral (moral economist) merupakan suatu reaksi defensif akibat tidak terjaminnya kehidupan petani, terutama petani kecil. Hal ini, salah satunya sejalan dengan adanya pergeseran kehidupan desa dari ”desa tertutup” (close village) menjadi ”desa terbuka” (open villages) yang disebabkan oleh semakin berkembangnya perusahaan-perusahaan ke daerah-daerah. Dalam kehidupan desa tertutup, kehidupan masyarakatnya terjamin dengan adanya ikatan atau relasi sosial yang bersifat moral, kolektif, dan manusiawi. Bila kehidupan petani terancam atau menghadapi kesusahan, hanya melalui relasi sosial itulah kehidupan mereka terjamin. Setelah komersialisasi desa berlangsung dan desa menjadi terbuka, kehidupan tradisional yang berbasiskan relasi sosial tidak terjamin lagi. Bentuk kapitalisme yang dipaksakan (force capitalism) kemudian mengubah ikatan-ikatan sosial bermoral menjadi komersial. Di dalam desa terbuka, orang dapat memperkaya dirinya dengan mengorbankan lapisan lainnya. Kapitalisme di desa menjadikan tanah, buruh, dan kekayaan sebagai suatu komoditas dan hal inilah yang menjadi ajang kehancuran dari institusi sosial dan kultural .
Menurut Popkins (dalam Vidhyandika dkk, 1996) dan Goldsmith (dalam Abdullah, 2006), karena bentuk kapitalisme inilah, maka norma subsistensi dan hak sosial tradisional tergantikan dengan ikatan berdasarkan kontrak, pengenalan pasar, dan undang-undang yang seragam. Ironisnya, ikatan-ikatan baru ini tidak hidup dalam lingkungan ekonomi-politik yang menjamin bahwa implementasi kebijakan akan bekerja secara adil. Karena hal inilah, maka formasi desa terbuka yang sebetulnya menjadi realitas yang tidak bisa ditolak sebagai konsekuensi dari globalisasi, ternyata menghasilkan berbagai defisiensi. Perubahan semacam ini menegaskan suatu peralihan yang mendasar dalam institusi-institusi sosial sebagai pengikat individu-individu dan menunjukkan kebutuhan cara-cara dalam mengorganisasikan individu-individu itu ke dalam suatu sistem. Pemaksaan dalam hal ini, yang dulunya menjadi suatu mekanisme yang berhasil, menjadi suatu yang berbahaya karena dapat melahirkan reaksi, resistensi dan mengancam kekuasaan yang sedang dipelihara.
Dengan tidak terjaminnya kehidupan petani, maka perilaku resistensi itulah yang dipakai sebagai survival strategy menghadapi ketidakpastian (uncertainty). Perilaku ini sebagaimana didefinisikan oleh Scott (1981), merupakan suatu tindakan (act) pengingkaran (boycott) individu dan atau anggota masyarakat yang berasal dari lapisan subordinat terhadap tugas dan kewajiban (seperti pembayaran sewa tanah, pajak, dan sebagainya) yang dibebankan lapisan superordinatnya. Resistensi petani subsisten akhirnya menandakan perilaku yang mendahulukan selamat (safety first) di tengah tidak terjaminnya kehidupan petani bila mengikuti suatu aktivitas pembangunan tertentu. (Vidhyandika dkk, 1996)
KONFLIK PETANI DAN RADIKALISME
Sejak industri sawit kian marak di Indonesia, konflik antara petani dengan perusahaan dan pemerintah juga kian marak. Untuk di Sumatera Selatan saja, koran kompas tanggal 02 Agustus 2006, menyatakan Setidaknya terdapat 30 kasus konflik agraria antara petani pemilik tanah dengan perusahan pengembang kebun kelapa sawit di Sumatera Selatan enam tahun terakhir. Malah sejak awal hingga pertengahan tahun 2006, muncul enam konflik pertanahan antara sejumlah perusahaan kelapa sawit dan ribuan warga di 14 desa di empat kabupaten, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Musi Rawas, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Lahat. Kasus terakhir, penolakan warga Desa Talang Nangka, Secodong, Riding, dan Desa Jermun, Kecamatan Pampangan, serta dari Desa Sungutan, Kecamatan Pangkalampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, terhadap PT Persada Sawit Mas (PSM) yang hendak mengembangkan kebun kelapa sawit di atas tanah ulayat desa. Kasus-kasus serupa juga terjadi hampir di sebagian besar lokasi perkebunan sawit yang ada di Indonesia, terutama di daerah sumatera dan kalimantan sebagai lokasi perkebunan sawit terbesar di Indonesia.
Pada hari senin, 4 oktober 2004, sekitar 150 orang petani desa Pematang Selang Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara melakukan pendudukan lahan (reclaiming) di kawasan perkebunan sawit PT. Indo Sepadan Jaya (PT.ISJ). aksi ini dilakukan akibat berlarut-larutnya persolan sengketa Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit seluas 1.250 hektar yang dikuasai oleh PT. ISJ yang oleh masyarakat petani, lahan tersebut diklaim diperoleh dengan ganti kerugian (kompensasi) yang tidak wajar serta sarat dengan cara-cara intimidasi. Aksi pendudukan lahan ini juga pernah dilakukan oleh masyarakat Kapar, kabupaten Pasaman Sumatera Barat di lahan milik perusahaan sawit PT. Permata Hijau Pasaman pada tahun 2000. Kasus ini dipicu oleh masalah pengaturan kebun plasma dengan kebun inti, dimana tapal batas antara plasma dengan kebun inti menjadi persolan antara masyarakat dengan pihak perusahaan. Belum lagi penyerobotan lahan sawit oleh masyarakat di desa Kumpeh, Muaro Bungo dan di Surolangun Jambi, serta pembakaran terhadap kantor perusahaan yang terjadi di Kabupaten OKI Sumatera Selatan yang dilakukan oleh masyarakat petani terhadap PT. Persada Sawit Mas yang disertai dengan knflik kekerasan fisik. Koran kompas hari kamis, 21 Juni 2007, memberitakan telah terjadi bentrokan antara warga sipil dan aparat bersenjata terkait sengketa tanah di areal perkebunan sawit PT. Santana Adidaya Pratama di Musi Banyuasin.
Penyebab dari terjadinya konflik ini, pernah diteliti oleh Sawit Watch. Dari hasil penelitiannya mengungkapkan bahwa masyarakat setempat mengalami persoalan serius dan sebagian besar mengalami konflik atas tanah dengan perusahaan. Muncul perasaan di tengah masyarakat bahwa mereka ditipu atas tanah mereka, dijebak dalam kesepakatan melalui janji-janji palsu serta mengabaikan suara mereka dalam proses pembuatan kebijakan. Dari sekian banyak penyimpangan dalam pengadaan lahan dan dilakukan oleh perusahaan, berikut adalah dari sekian banyak persoalan yang paling utama: hak ulayat tidak diakui; perkebunan kelapa sawit dibangun tanpa perizinan dari pemerintah; tidak diberikan kepada komunitas; untuk mufakat tidak dirundingkan; adat dimanfaatkan untuk memaksakan penjualan tanah; kompensasi tidak dilaksanakan; yang dijanjikan tidak diberikan; buat petani tidak dibagikan atau dibangun; dibebani dengan kredit yang tidak jelas; mengenai dampak lingkungan terlambat dilakukan; tidak dikelola dalam waktu yang ditentukan; masyarakat ditekan melalui kekerasan dan pengerahan aparat; hak asasi manusia serius.
Pengkerdilan Petani
Di balik hamparan pohon kelapa sawit yang menghijau di Sumatera, tersimpan cerita muram tentang petani. Mereka sering dikalahkan atau terkalahkan oleh kapitalis yang menjarah lahan mereka. Mulanya petani memiliki sawah atau kebun yang diandalkan untuk menyambung kehidupan keluarga mereka. Namun, kemudian datang perusahaan besar, yang dengan berbagai cara, berhasil menguasai tanah itu untuk dijadikan kebun sawit. Sebahagian petani mau melepaskan tanahnya karena dijanjikan menjadi plasma dari lahan inti kebun sawit. Namun janji itu diingkari. Tanah yang dipertahankan petani di beli murah, diganti rugi, atau ditipu secara halus. Para petani korban pun kehilangan tanah produksinya sehingga mereka jatuh miskin. Pemerintah yang diharapkan dapat menanggulangi masalah kehidupan petani ini, justru berpihak ke perusahaan dan cenderung ikut “mengkerdilkan” petani melalui sejumlah kebijakan yang mereka buat.
Ketidakpastian kehidupan petani ini menyebabkan munculnya perilaku resistensi yang dipakai sebagai strategi bertahan untuk hidup. Resistensi yang dilakukan oleh petani akhirnya menjadi sebuah aksi politik yang khas sebagai manifestasi ketidakpuasan petani terhadap berbagai kebijakan yang tidak menguntungkan dirinya.
Radikalisasi yang muncul dalam resistensi petani ini adalah akibat tidak berjalannya sistem hukum yang baik di Indonesia. Seringkali hukum dan kebijakan yang terjadi tidak memihak kepada kepentingan masyarakat, tetapi justru lebih memihak kepada perusahaan. Tidak berfungsinya saluran pembelaan terhadap petani inilah yang menyebabkan petani yang sudah berada dalam ambang batas kelangsungan hidupnya menjadi hilang kepercayaan terhadap pemerintah. Hukum yang seharusnya melindungi mereka, justru menjadi alat untuk melawan petani. Seperti yang dilakukan oleh oknum kepolisian yang mengintimidasi warga yang berusahan mempertahankan lahannya. Sehingga mengakibatkan terjadinya bentrol antara petani dengan aparat kepolisian seperti yang terjadi di Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Akibatnya mereka mempunyai sifat yang cepat emosional dan mudah melakukan tindakan-tindakan pem-boycott-an, pembangkangan dan perlawanan kepada perusahaan dan pemerintah dengan berbagai cara.
Resistensi ini menggambarkan bargainning position petani yang secara evolutif jauh lebih baik dan lebih bisa ditanggapi oleh perusahaan dan pemerintah. Dengan menduduki lahan perusahaan seperti yang dilakukan oleh petani di Labuhan Batu dan Pasaman, demo ke DPRD yang dilakukan oleh ratusan masyarakat petani dari Kecamatan Pangkalan Lampan, menyerobot lahan, pembakaran-pembakaran yang dilakukan oleh masyarakat Pangkalampan OKI terhadap PT. Persada Sawit Mas, petani merasa aspirasinya akan lebih ditanggapi secara langsung oleh pihak yang bersangkutan. Dengan perilaku seperti ini, petani dianggap mampu untuk berfikir secara rasional dan memiliki kesadaran diri. Petani menjadi semakin kritis untuk menilai realitas sosialnya sehubungan dengan politis, sosial, dan ekonomi yang melingkupi hidupnya, sehingga nantinya ia dapat mengambil tindakan sendiri yang konkret untuk menentang unsur opresive dari realitas sosialnya.
Selain masalah kemiskinan yang melanda petani tersebut, masalah kepemilikan lahan merupakan stimulan dari proses resistensi tersebut. Pada masa sekarang, lahan menjadi faktor utama yang menentukan derajat kesejahteraan mereka. Semakin luas lahan yang mereka miliki, maka akan semakin tinggi pendapatan mereka. Kecemburuan terhadap lahan-lahan yang dulunya diklaim merupakan milik ulayat mereka yang diambil “paksa” oleh pemerintah dan perusahaan menjadi landasan untuk mengambil alih lahan-lahan tersebut dengan kekerasan. Konflik yang terjadi bukan hanya lagi antara petani dengan perusahaan dan pemerintah, namun juga terjadi antar sesama petani yang sama-sama mengklaim kepemilikan dari lahan tersebut, seperti halnya yang terjadi pada masyarakat petani di Kapar Pasaman Sumatera Barat. Petani menduduki lahan milik perusahaan PT. Permata Hijau Pasaman, karena merasa lahan tersebut adalah milik ulayat kaum mereka. Namun, anehnya muncul juga klaim dari masyarakat petani dari kelompok lain yang merasa tanah tersebut juga adalah milik kaum mereka. Keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan menambah lahan pertanian mereka menjadi pemicu dari konflik tersebut.
Bagaimanapun juga, perilaku radikal yang dilakukan oleh petani ini adalah bentuk protes yang mereka lakukan agar kelangsungan hidup mereka lebih diperhatikan lagi. Dengan berperilaku radikal, mereka mengharapkan protes mereka lebih bisa didengar. Karena pemerintah yang diharapkan sebagai penyambung aspirasi mereka, tidak dapat berfungsi dengan baik. Kapitalisasi yang sudah melanda kehidupan mereka, telah memberikan imbas negatif kepada mereka. Orang dapat memperkaya dirinya dengan mengorbankan lapisan masyarakat yang lain. Kapitalisasi di desa menjadikan tanah, buruh, dan kekayaan sebagai suatu komoditas, dan hal inilah yang menjadi ajang kehancuran dari institusi sosial dan kultural.
Tags: petani, radikalisasi, resistensi
You can comment below, or link to this permanent URL from your own site.